1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di
perguruan tinggi pun kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali.
Karena melalui pendidikan
kewarganegaraan kita dapa mengetahui serta menyadari semangat para
pejuang-pejuang bangsa terdahulu dalam memperoleh kemerdekaan dengan begitu
sulitnya hingga titik darah pengahabisan dalam memeperjuangkannya.
Begitu banyak
sekali manfaat yang bisa kita pdapatakn dari pendidikan kewarganegaraan seperti
etika, moral, norma dan masih banyak lagi yang bisa kita pelajari. Dewasa ini
Banyak sekali kalangan-kalangan yang tidak dapat memahami betapa pentingnya
pendidikan kewarganegaraan, contoh nyatanya terlihat dalam diri mahasiswa yang
sering kali bentrok pada saat berdemonstrasi dengan para aparat hukum. Padahal
mengaku seorang mahasiswa yang berpengetahuan dan berakhlak tinggi, namun
berperilaku seperti tidak mencerminkan seorang mahasiswa semana mestinya. Dari
kejadiaan ini kita dapat menyimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan itu dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
3.
Kepentingan
Nasional dalam Hubungan Antarbangsa
Perkembangan
dunia yang semakin maju semakin memunculkan berbagai macam persoalan dan
kebutuhan yang kompleks. Perkembangan dunia pula yang menuntut berbagai bangsa dan
negara untuk saling berhubungan dan berinteraksi. Interaksi disebabkan
kebutuhan dan dan kepentingan golongan atau negara tertentu untuk saling
melengkapi kebutuhan dengan motif-motif tertentu. Dengan berbagai tujuan dan
kepentingan, saat in banyak individu, golongan, dan negara yang saling
melakukan interaksi untuk tujuan dan kepentingan tertentu. Kepentingan inilah
yang sekarang disebut dengan kepentingan nasional atau nasional interest.
Kepentingan nasional inilah yang menjadi arah bagi suatu negara dalam melakukan
hubungan interaksinya dengan negara lain. Kepentingan nasional juga merupakan
landasan arah bagi pemerintah negara dalam menetapkan suatu kebijakan (
Oppenheim, 1997).
Pendefinisian
kepentingan nasional bisa bermacam-macam dan boleh dikatakan masih samar. Tiada
kejelasan dalam konsep kepentingan nasional ( Oppenheim, 1987:369 ). Walaupun
masih berdefinisi yang samar, kepentingan nasional adalah kepentingan yang
dimiliki oleh suatu negara dalam melakukan interaksi antarbangsa untuk tujuan tertentu.
Kepentingan nasional menjadi arah panduan bagi pemerintah dalam menetapkan
suatu kebijakan.
Kepentingan
nasional atau national interest merupakan sebuah kepentingan yang memiliki
sifat elastis ( Rochter, 1978 ). Kepentingan dapat berubah-ubah sessuai dengan
kebutuhan dan strategi negara tertentu dalam menjalani interaksi internasional.
Kepentingan nasional sangat penting adanya karena kepentingan nasional
menyangkut tentang tujuan dan cita-cita yang ingin diraih oleh suatu negara.
Kepentingan nasional juga sebagai arah pemandu tujuan bagi suatu negara dalam
bertindak dalam hubungan antarbangsa. Tanpa adanya kepentingan nasional suatu
negara tidak akan berambisi dalam melakukan hubungan internasional bahkan
mungkin tidak ada negara yang tidak memiliki kepentingan nasional dalam
hubungan antarbangsa. Kepentingan nasional juga merupakan tujuan dari
pemerintah nasional di level internasional seperti dalam independen politik dan
tentang batas wilayah teritorial (Oppenheim, 1987:369). Pemerintah dalam suatu
negara, tentu memiliki tujuan untuk memajukan negaranya. Pemerintah membuat
kebijakan-kebijakan dan melakukan hubungan dengan negara lain adalah untuk
mewujudkan tujuannya tersebut.
Ada tiga
dimennsi dalam kepentingan nasional. Tiga dimensi itu yaitu individu, kelompok,
dan negara. Yang dimaksud dengan dimensi individu adalah dimensi yang berasal
dari pemikiran, opini, pendapat, keputusan individu dalam menetapkan
kepentingan nasional. Kemudian dimensi kedua yaitu dimensi grup atau kelompok,
maksudnya yaitu kelompok memiliki pengaruh terhadap kepentingan nasional
melalui pemikiran-pemikiran, opini-opini maupun keputusan mereka dalam
kepentingan nasional. Kemudian yang
ketiga adalah negara. Negara adalah salah satu aktor utama dalam hubungan
internasional, sehingga dalam hal hubungan internasional yang menyangkut
kepentingan nasional negara memiliki peran yang besar pula dalam memutuskan
kebijakan dalam kepentingan nasional.
Kebijakan
nasional berfokus pada urusan dalam bidang
keamanan nasional, bidang ekonomi, bidang politik dan dalam bidang
eksplorasi sumber daya alam ( Oppenheim, 1998:370 ). Kepentingan nasional tidak
tercetus begitu saja, akan tetapi pasti ada motivasi yang terdapat dibalik
pencapaian tujuan nasional. Hal ini disebut juga dengan maker motivations.
Maker motivations memiliki peranan yang besar dalam mewujudkan kepentingan
nasional dalam hubungan antarbangsa. Motivasi ini berasal dari internal negara
itu sendiri atau pun dari luar negara.
Dalam
kepentingan nasional, terdapat maker motivations yang berupa ideologi. Ideologi
merupakan cita-cita dan haluan hidup suatu negara. Ideologi menjadi maker
motivations yang menjadi dasar dari pengambilan keputusan. Sebagai contohnya
Indonesia memiliki Ideologi pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara
Indonesia dalam menjalani perannya dalam kehidupan sehari-hari yang tentunya
akan mempengaruhi pula kebutuhan nasional negara Indonesia yang disesuaikan
dengan nilai-niali Pancasila, begitu pun juga negara lain pasti akan menjadikan
ideologi mereka sebagai haluan arah dalam mencetuskan berbagai kebijakan
nasional yang berdasarkan kepentingan nasional. Selain itu, yang juga dapat
menjadi maker motivations dalam kepentingan nasional yaitu strategi. Strategi
adalah siasat suatu negara dapat menyamarkan kepentingan nasional yang
sebenarnya dari negara lain. Strategi merupakan taktik agar kepentingan
nasional dapat diraih dengan jalan yang lancar dan dengan diplomasi tang tepat.
Strategi juga dapat mempermudah pencapaian tujuan nasional dengan efektif dan
efisien. Kemudian juga ada motif individu. Individu menjadi salah satu maker
motivations karena individu adalah pihak yang mencetuskan suatu keputusan, bisa
dari perwakilan negara atau pun pihak pemerintah.
4.
Kompetensi
Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
·
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
·
Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
·
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.
Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
1)
Warga negara dituntut hidup berguna dan bermakna
bagi negara dan bangsanya, mampu mengantisipasi perkembangan serta perubahan
masa depan.
2)
Diperlukan bekal ilpengtek dan seni yang
berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya
bangsa.
3)
Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai
panduan dan pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4)
Sebagai perbandingan, berbagai negara juga dikembangkan
materi pendidikan umum (general education/humanities) sebagai pembekalan
nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negara:
·
Amerika Serikat: History, Humanity, Philosophy ;
·
Jepang: Japanese History, Ethics, Philosophy ;
·
c. Filipina : Philipino, Family Planning,
Taxation and Land Reform, The Philipine New Constitution, Study of Human Rights ;
·
Beberapa negara lainnya : Civics Education.
6.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal
berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1)
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa
serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3)
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4)
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5)
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu
memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
7.
Pengertian
Wawasan kebangsaan
Wawasan
Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang
dilandasi Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
8.
Pengertian
Bangsa dan Bangsa Indonesia
a. Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan
keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis,
sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
a.
Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat
istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam
ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita
yang sama.
b.
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena
persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama
dengan tumbuh kembangnya bangsa.
c.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam
suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian
atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah,
kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu
pemerintahan yang berdaulat.
d.
Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang
jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa
pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang
dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan
keinginan untuk bernegara.
b. Bangsa Indonesia
Republik
Indonesia (RI), umumnya disebut Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang
dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia
serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau,nama alternatif yang
biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 263.846.946 juta
jiwa pada tahun 2016, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di
dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari
220 juta jiwa. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara
langsung.
c. Pengertian Negara
Negara dalam
arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara
dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional
untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin,
dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh:
a.
Prof. Nasroen
Negara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus
juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
b.
Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai
kehidupan yang sebaik-baiknya.
c.
Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
d.
Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala
kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
e.
Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
f.
Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia
yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
g.
Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
h.
M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas.
Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat
tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
i.
Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
j.
Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial
politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya,
maka terdapat suatu negara.
Jadi secara
garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang
dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di
wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan
negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
9.
Teori
Lahirnya Negara
1. Teori Kontrak Sosial
Teori Kontrak
Sosial adalah teori mengenai perjanjian masyarakat. Menurut teori ini, asal
mula negara adalah perjanjian sosial. Teori ini banyak dipilih oleh masyarakat,
termasuk di Indonesia. Berbagai tuntutan elemen masyarakat, mulai dari lembaga
swadaya masyarakat, mahasiswa, organisasi sosial, partai politik, para tokoh
masyarakat dan dari kalangan ilmuwan, menghendaki adanya kontrak sosial dan
kontrak politik antara masyarakat dengan para pemimpin bangsa, para penguasa
yang akan memegang kebijakan moneter dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Perbincangan
mengenai teori kontrak sosial yang menjelaskan asal mula negara, tidak terlepas
dari pandangan tiga orang sarjana barat yang konsen terhadap pemikiran politik
dan ketatanegaraan, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau.
a. Thomas Hobbes
Teori Thomas
Hobbes mengenai kontrak sosial berpangkal dari pandangan mengenai kehidupan
manusia yang terpisah dalam dua zaman, yaitu keadaan selama belum ada negara
dan keadaan bernegara. Menurut Hobbes, keadaan bukan keadaan yang aman sentosa,
adil dan makmur, melainkan keadaan sosial yang kacau, suatu “inferno” dunia
yang tanpa hukum dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antara
individu. Dalam keadaan demikian, hukum dibuat atas dasar kekuatan terhebat
secara fisikal. Manusia ibarat binatang dan yang paling kuat dan bengis, itulah
hukum bagi yang lainnya. Manusia saling bermusuhan, yang setiap harinya saling
memangsa dan yang satunya adalah ancaman bagi manusia lain. Oleh karena itu
disebut dengan perang antara semua melawan semua.
Kontrak yang dimaksud adalah
perjanjian pemerintahan dengan jalan segenap individu berjanji menyerahkan
semua hak kodratinya yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada
seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka.
Orang yang akan mengatur kehidupan tersebut kemudian diberi wewenang dan
kekuasaan, yang kemudian disebut dengan negara. Negara diibaratkan binatang
buas (raja hutan) yang menguasai dan mempin semua binatang. Istilah tersebut
oleh Hobbes diabadikan dengan konsep Leviathan. Sebagai binatang terbuas,
negara harus memiliki kekuasaan absolut dan menguasai semua kekuatan yang lain,
selain negara itu. Semua harus tunduk mutlak kepada negara karena semua sudah
menyerahkan kodrat alamiahnya kepada negara.
Pandangan
Hobbes menjelaskan keharusan dibentuknya negara kerajaan absolut atau monarki
absolut karena kelahiran negara dalam konteks teori kontrak sosial adalah
penyerahan kodrat alami manusia pada kekuatan tertinggi, yaitu negara yang
selama ini berada di dalam kehidupan mirip binatang yang saling memangsa.
b. John Locke
Dalam
pandangan John Locke, keadaan hidup manusia yang hanya mampu mengelola
kehidupannya sendiri dapat merugikan orang lain karena menimbulkan arogansi
kekuasaan. Potensi konflik dengan mudah akan muncul ke permukaan karena manusia
hanya sibuk mengurusi dan mendahulukan kepentingan dirinya sendiri. Oleh karena
itu diperlukan kontrak sosial yang mengatur kehidupan bersama dan sistem
ketatanegaraan yang mengatur dan mengelola hak-hak pribadi dan hak publik
secara proporsional.
Dalam
pandangan Locke, perjanjian manusia dalam membentuk negara tidak menyerahkan
semua hak yang dimiliki manusia karena terdapat hak-hak asasi yang tidak
dimiliki manusia karena terdapat hak-hak asasi yang tidak boleh diserahkan
kepada siapa pun, termasuk negara, bahkan sebaliknya negara berkewajiban
melindungi hak-hak asasi yang dimiliki manusia, seperti hak hidup dan hak
berpikir.
Menurut Locke,
permufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai
tindakan seluruh masyarakat karena persetujuan individu-individu untuk
membentuk negara mewajibkan individu-individu lain untuk taat pada negara yang
dibentuk dengan suara terbanyak. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak
tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak
dapat dilepaskan. Pandangan ini menunjukkan bahwa Locke berpijak dari pactum
unionis dilengkapi dengan pactum subjectionis, artinya negara diberikan
wewenang untuk menjalankan kekuasaannya menurut perjanjian yang dibuat bersama
masyarakat melalui kesepakatan suara terbanyak, tetapi negara dibatasi oleh
hak-hak masyarakat sebagai individu untuk tidak ikut campur mengurus hak-hak
paling asasi dari manusia. Sebaliknya, negara berkewajiban menjaga dan
memelihara hak-hak kodrati manusia, sehingga kehidupan manusia secara alamiah
tidak terganggu atau dirusak oleh kepentingan negara yang menyimpang dari
kotrak bertatanegara.
Pandangan
Locke mengenai negara yang dibangun oleh kontrak sosial terbatas adalah
pandangan yang menyatakan bahwa pembatasan kekuasaan negara ada ditangan rakyat
sebagai pemegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh
bersifat absolut dan sewenang-wenang kepada masyarakat. Pandangan itulah yang
mengisyaratkan perlunya konstitusi dalam ketatanegaraan, yang dalam konstitusi
negara itu juga diatu mengenai HAM (Hak Asasi Manusia) yang harus dipelihara,
dijaga dan dihormati oleh negara. Dengan pandangannya, Locke dinyatakan sebagai
filsuf yang menggagas negara konstitusionalistis dan bapak hak asasi manusia.
c. Rousseau
Menurut
Rousseau, manusia berada pada dua zaman, yaitu zaman pranegara dan zaman
negara. Zaman pranegara adalah zaman tanpa dinamika, zaman keamanan dan
kebahagiaan. Manusia berada dalam keasyikan hidup untuk dan oleh dirinya
sendiri. Masing-masing berada di dalam suasana diri dan hidup mandiri dalam
emosi internal yang terlindungi. Keadaan pranegara menggambarkan kehidupan
alamiah manusia yang sederajat dan tanpa beban yang menekan kebebasan manusia,
manusia seperti berada dalam surga firdaus yang penuh dengan kedamaian dan
kenikmatan. Akan tetapi, keadaan itu berubah karena manusia semakin bertambah
kemauannya dan demikian jugan dengan manusia yang lain, sedangkan alat dan
strategi yang dimiliki manusia tidak mengalami perkembangan. Kesadaran manusia
muncul, bahkan dalam kehidupannya terdapat potensi negatif yang akan
menghasilkan dan menghancurkan kenikmatan yang selama ini diraihnya. Oleh
karena itu, keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan selamanya dan manusia
dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan membuat kontrak sosial.
Rousseau hanya
mengenal satu jenis perjanjian, yaitu pactum unionis, perjanjian masyarakat
yang sebenarnya. Rousseau tidak mengenal pactum subjectionis yang membentuk
pemerintah yang ditaati. Pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual. Hanya,
organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan
organisasi dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya.
Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya.
Negara atau
badan korporalif kolektif yang dibentuk itu menyatakan kemauan umumnya yang
tidak dapat keliru atau salah, tetapi yang tidak senantiasa progresif. Kemauan
umum inilah yang mutlak berdaulat. Kemauan umum tidak selalu berarti kemauan
seluruh rakyat. Kadang-kadang terdapat perbedaan-perbedaan antara kemauan umum
dan kemauan seluruh rakyat. Kemauan umum selalu benar dan ditujukan pada
kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga memerhatikan
kepentingan individual dan karena itu merupakan keseluruhan kemauan-kemauan
khusus tersebut.
Dengan
memerhatikan gagasan Rousseau mengenai negara yang dibangun melalui kontrak
sosial atas dasar kehendak rakyat, dinamika terbentuknya negara mengalami
tahapan-tahapan teoritis. Hobbes mempertegas bahwa terbentuknya negara berasal
dari kekuatan yang luar biasa dari manusia, yang akan dinobatkan sebagai raja
dengan kekuasaan absolut, sedangkan Locke dengan teori kontrak sosialnya
membangun pandangan bahwa negara diikat oleh perjanjian yang kuat dengan masyarakat
untuk menyelenggarakan pemerintahan secara konstitusional dan mengormati serta
menjaga hak-hak mendasar dari seluruh hak alamiah manusia yang paling
fundamental, yaitu HAM (Hak Asasi Manusia). Rousseau menjadi pelopor utama
terbentuknya negara demokratis yang diwujudkan oleh sistem perwakilan atas nama
kepentingan rakyat. Rakyat bergerak secara dinamis berbagai unsur dan
kepentingan partai politik untuk menempatkan orang-orang yang dipercayainya
dapat mewakili kepentingan hidupnya. Oleh karena itu, Rousseau memahami rakyat
sebagai pemegang kedaulatan negara dan negara hanya dapat ditegakkan oleh
adanya sosial dan politik dengan rakyat.
2. Teori Ketuhanan
Teori
ketuhanan berkembang hingga pada abad ke 16 dan pada abad ke 17 tidak lagi
bersifat monarki demokratis, sebagaimana terungkap pada abad pertengahan. Teori
ini menggelinding menuju kehidupan ketatanegaraan yang menganut paham monarkis
absolut, yang meningkatkan doktrin mengenai raja-raja yang suci sebagaimana
sucinya tuhan yang menobatkan para raja.
Teori
ketuhanan berpandangan bahwa negara berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, para
pemimpin negara merupakan wakil-wakil tuhan. yang merupakan kepanjangantangan
kekuasaan tuhan di muka bumi. Rakyat harus berserah diri kepada para pemimpin
negara karena dengan berserah diri, rakyat telah berbakti kepada Tuhan.
Sarjana-sarjana
Eropa pada abad pertengahan menyempurnakan padangannya mengenai kekuasaan
absolut dari para raja karena kekuasaan Tuhan adalah kekuasaan absolut. Karena
kekuasaan raja yang bersifat absolut, raja tidak pernah salah. Kekuasaan raja
adalah doktrin yang berasal dari Tuhan. Perintah-perintah raja adalah hak-hak
yang harus dihormati dan ditaati. Tuhanlah yang mengangkat raja-raja, sehingga
mereka bertanggung jawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang memosisikan
diri ingin menyamai Tuhan. Rakyat tidak lebih hanyalah budak-budak para raja.
Doktrin teokratis tersebut merupakan kebalikan dari teori-teori asal mula
negara lainnya, karena asal mula negara dan sumber kekuasaan dpandang berasal
dari makhluk yang berada dunia ini. Jadi, menurut teori ketuhanan, tuhan adalah
raja diraja.
Doktrin
mengenai raja-raja sebagai penerima kekuasaan dari Tuhan dinyatakan dalam sabda
Paulus Rum XIII ayat 1 dan 2. Dalam sabda Paulus berlaku teori teokrasi yang
menganggap tuhan sebagai prinsipium semua kekuasaan. Hal itu, identik dengan
pandangan mengenai iradah Allah. Dalam ajaran islam, Allah adalah pemegang
kedaulatan tertinggi dan semua yang ada di muka bumi berasal dari
kekuasaan-Nya. Oleh karena itu, Allah mempertegas kekuasaan-Nya agar semua
manusia yang beriman menaati Allah dan menaati Rasul (Al-quran Surat An-Nisa,
ayat 159).
Menurut teori
ketuhanan, terwujudnya negara sepenuhnya bukan karya cipta manusia, melainkan
kehendak Tuhan, demikian pula raja-raja diutus Tuhan, bukan hanya sebagai raja,
tetapi sekaligus dewa yang membawa titah Tuhan dengan kebenaran absolut.
3. Teori Kekuatan
Teori kekuatan adalah teori yang
berpandangan bahwa negara terwujud oleh adanya kekuatan yang luar biasa dari
sekelompok manusia yang mendominasi kelompok manusia lainnya. Kelompok yang
lemah ditaklukkan oleh kelompok yang kuat, kemudian wilayahnya dicaplok dan
diduduki. Rakyat yang berasal dari wilayah kelompok yang lemah dipaksa
menyerahkan kedaulatannya, semua sistem pemerintahan dibentuk menurut kehendak
kelompok yang dominan.
Pandangan mengenai teori kekuatan
dianut oleh negara penjajah yang kegemarannya meramapas dan menaklukkan negara
lain dengan cara yang ilegal sebagai bentuk-bentuk kolonialisme yang sampai dfengan
hari ini masih ada.
4. Teori Patriarkal dan Teori Matriarkal
Teori
patriarkal berpandangan bahwa negara berasal dari garis ayah atau laki-laki
yang awalnya berkedudukan sebagai kepala rumah tangga dan pemimpin keluarga.
Semua keturunannya berkembang biak membentuk susunan keluarga yang lebih luas,
hingga akhirnya berbentuk suku. Suku-suku juga semakin berkembang hingga
membentuk bangsa dan negara. Negara adalah ikatan suku yang saling berhubungan
karena adanya garis keturunan yang sama, yaitu dari garis ayah. Oleh karena
itu, pemimpin negara harus secara genetis berasal dari garis ayah, yaitu
seorang laki-laki.
Teori
matriarkal adalah kebalikan dari teori patriarkal. Menurut teori matriarkal,
kepemimpinan yang menjadi cikal bakalnya suatu negara diwujudkan bukan berasal
dari genetika ayah sebagai laki-laki, melainkan dari ibu, seorang perempuan.
Hubungan darah ditentukan oleh klan, bukan oleh gens. Oleh karena itu,
kepemimpinan keluarga bukan terletak di pundak sang ayah, melainkan di pundak
sang ibu.
5. Teori Organis
Menurut teori organis, negara
bagaikan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia. UU sebagai urat saraf, raja (kaisar)
sebagai kepala dan para individu sebagai daging. Ideologi negara sama dengan
fisiologi makhluk hidup, kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.
Doktrin
organis dari segi isinya dapat digolongkan ke dalam teori-teori organisme
moral, organisme psikis, organisme biologis dan organisme sosial. Negara
sebagai organisme moral bersifat metafisis-idealistis dan dikemukakan, terutama
oleh tokoh-tokoh idelis Jerman, seperti Fichte, Schelling dan Hegel. Paham
organisme moral dan Fichte merupakan fase peralihan antara ajaran kontrak
sosial yang mekanistis pada konsepsi organis itu. Fichte melihat negara sebagai
“naturproduksi” atau suatu kesatuan organis yang meliputi semua warga negara
sebagai bagian esensial dari kesatuan organis itu. Negara tidak dibuat oleh
manusia, tetapi merupakan pribadi moral yang ada sebagai akibat dari adanya
kodrat manusia sebagai makhluk moral. Penyempurnaan doktrin negara sebagai
penjelmaan ekstern dari semangat moral individu. Negara dipandangnya sebagai organisme
dengan kepribadian yang termulia. Oleh karena itu, negara harus dipuja dan
didewa-dewakan.
Negara sebagai
organisme psikis merupakan peralihan dari teori organisme moral yang bersifat
metafisis-idealistis ke teori organisme yang bersifat bio-psikologis. Teori
organisme psikis ditandai oleh tinjauan-tinjauannya yang menitikberatkan
segi-segi psikologis negara. Negara dilukiskan sebagai makhluk hidup yang
memiliki atribut kepribadian rohani sebagai manusia. Pertumbuhan dan
perkembangan negara dipersamakan dengan perkembangan intelektual dari individu.
Konsep
organisme biologis dari negara timbul sebagai salah satu manifestasi dari
pertumbuhan ilmu-ilmu biologi dalam bagian kedua dari abad ke 19. Negara
diselidiki dengan menggunakan metode dan penggolongan biologi karena antara
negara dan makhluk hidup terdapat persamaan dalam anatomi, fisiologi dan
patologinya. Asal-mula, perkembangan dan fungsi-fungsi organisme biologis.
Negara sebagai
organisme sosial. Jika doktrin organisme biologis mendapatkan sokongan dari
pertumbuhan biologi, doktrin negara sebagai organisme sosial lahir berhubungan
dengan timbulnya ilmu baru mengenai masyarakat, yaitu semenjak Comte disebut
“sosiolog”. Ajaran negara sebagai organisme sosial erat hubungannya dengan
ajaran organis dari masyarakat dan persekutuan lainnya. Masyarakat dipandang
sebagai keseluruhan yang bersifat organis. Negara sebagai salah satu bentuk
perkelompokan sosial, juga bersifat organis.
6. Teori Daluwarsa
Teori
daluwarsa menjelaskan kedudukan raja-raja yang bukan merupakan kekuatan dan
kekuasaan yang berasal dari Tuhan, melainkan karena melanggengkan kebiasaan
absolut. Kerajaan bagi raja-raja adalah warisan yang dilegalisasi oleh
absolutisme kekuatan terhadap rakyat yang sudah terbiasa “dininabobokan” oleh
hukum kebiasaan itu, sehingga negara terbentuk oleh kebiasaan absolut dan
rakyat diatur oleh sistem normatif yang berlaku menurut kebiasaan.
Menurut
Isjawara, teori daluwarsa dikembangkan sebagai doktrin legitimisme di Prancis
pada abad ke 17, contohnya oleh Jean Bodin yang
menghubungakn antara teori daluwarsa dengan teori patriarkal. Dalam
pandangan teori daluwarsa, seorang raja adalah penguasa tunggal sekaligus
pemilik mutlak kekuasaan yang akan diwariskan kepada keturunannya.
7. Teori Alamiah
Teori alamiah
berpandangan bahwa negara berasal dari alam karena alam menciptakan negara.
Asal-usul pandangan ini berasal dari Aristoteles. Menurutnya, alam yang
membenarkan terwujudnya negara karena merupakan bagian dari alam. Semua alam
saling memiliki keterkaitan sebagai manusia saling berhubungan dan saling
membutuhkan. Menurut Aristoteles, manusia adalah makhluk sosial sehingga
manusia membutuhkan negara untuk mengatur hubungan intraksional antarmanusia.
Pendapat
Aristoteles mengenai bentuk negara terpadu dari dua hal. Pertama, sebagai
kelanjutan dari paham etiknya. Kedua, sebagai hasil penyelidikannya atas 158
buah undang-undang dasar negara sampai dengan kota dalam dunia Greek pada waktu
itu, ia tidak mengemukakan cita-cita yang luar biasa seperti plato. Ia condong
pada pendirian bahwa pendapat yang dianjurkan itu mesti sepadan dengan
kepentingan hidup yang nyata pada masa itu. Ia mengemukakan tiga macam bentuk
tata negara, yaitu :
(1) monarki atau basileia.
(2) aristokrasi, yaitu
pemerintahan oleh orang-orang yang sedikit jumlahnya.
(3) politeia atau menurut etik
Aristoteles disebut “timokrasi”, yaitu pemerintahan beradasarkan kekuasaan
seluruh rakyat. Dalam istilah sekarang disebut dengan demokrasi.
Ketiga macam
sistem pemerintahan tersebut dapat dibelokkan ke jalan yang buruk. Pemerintahan
raja menjadi tirani, kekuasaan aristokrasi menjadi oligarki, kekuasaan politeia
menjadi demokrasi.
Menurut
bentuknya, monarki adalah yang terbaik sebab pemerintahan dipegang seorang yang
dalam didikan dan asuhan lebih dari siapa pun juga, seperti Tuhan di
tengah-tengah manusia. Akan tetapi, manusia semacam itu tidak ada lagi. Ia
hanya ada pada masa lalu, sebelum masa heroisme. Sesudah itu, hanya terdapat
penyelewenangan yang menyimpang dari bentuk yang sebenarnya. Dalam praktiknya,
monarki merupakan pemerintahan yang paling buruk. Pada umumnya, kekuasaan dan
budi yang besar jarang sejalan, letaknya berjauhan. Adapun aristokrasi adalah
pemerintahan dijalankan oleh orang-orang yang sedikit jumlahnya, tetapi
mempunyai pembawaan dan kecakapan. Akan tetapi, aristokrasi tidak boleh
didasarkan atas sistem turunan. Tidak ada dasar ekonomi yang tetap oleh
aristokrasi uang. Orang-orang kaya yang kembali turun-temurun ke atas kursi
pemerintahan, membahayakan keselamatan negara. Jabatan diperjualbelikan. Siapa
yang memberikan tawaran yang tertinggi dapat menjabat. Apabila kecakapan tidak
lagi diutamakan, aristokrasi yang sebenarnya tidak ada lagi. Demokrasi pada
umumnya adalah tantangan terhadap plutokrasi, kaum modal. “Pemerintahan orang
miskin” ada baiknya. Sungguhpun secara individu, seseorang jauh kecakapannya
dari orang-orang yang mempunyai keahlian, sebagai keseluruhannya, rakyat
memberikan pertimbangan yang tidak kurang adilnya.
Aristoteles
memandang demokrasi lebih rendah daripada aristokrasi sebab dalam demokrasi,
keahlian diganti dengan jumlah, karena rakyat mudah tertipu, hak memilih lebih
baik dibatasi hanya lingkungan orang-orang cerdik pandai. Oleh karena itu,
kombinasi antara aristokrasi dan demokrasi adalah yang sebaik-baiknya.
Pandangan inilah yang menggambarkan pendirian Aristoteles sebagai orang yang
berada di “jalan tengah”.
Pemikiran
Aristoteles mengenai tujuan dibentuknya negara adalah mencapai keselamatan bagi
semua penduduknya. Manusia sifat dasarnya memiliki moral buruk, yang hanya
dapat dikembangkan melalui hubunagan dengan orang lain.
8. Teori Idealitas Negara
Teori
idealitas negara berasal dari ajaran Plato, muridnya Socrates dari guru
Aristoteles. Pemikiran filsafat Plato mengenai negara adalah pandangannya bahwa
keberadaan negara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Warga
negara diperlukan secara adil dan diberi pekerjaan dan kekuasaan tertentu dan
khusus untuk kalangan intelektual harus diberi kekuasaan memerintah dan
menyelenggarakan negara.
Negara ideal
bergantung pada akal budi penduduknya. Menurutnya, penduduk negara dapat dibagi
tiga golongan, yaitu golongan teratas, tengah dan terbawah. Golongan teratas
adalah golongan yang memerintah terdiri ata para filsuf. Mereka bertujhuan
membuat UU dan mengawasi pelaksanaannya dan memegang kekuatan tertinggi.
Golongan menengah adalah para pengawal dan abdi negara. Tugas mereka adalah
mempertahankan negara dari serangan musuh dan menegakkan berlakunya UU supaya
dipatuhi semua rakyat. Golongan ketiga adalah golongan terbawah atau rakyat
pada umumnya. Mereka adalah kelompok yang produktif dan harus pandai membawa
diri.
Dalam buku
Republic yang menjadi tujuan hidup plato tergambar pendapatnya mengenai
pembinaan negara, mayarakat dan pendidikan. Plato
Pandangan
plato mengenai negara dan luasnya masih terpaut pada masanya. Ia memandang ke
belakang. Negara Greek, pada masa itu adalah kota. Jumlah penduduknya tidak
lebih dari dua atau tiga ribu jiwa. Pendudukan kota adalah orang-orang merdeka,
pemilik tanah yang terletak di luar kota yang dikerjakan oleh budak-budaknya.
Di antara mereka terdapat saudagar, tukang, seniman dan pejabat negara. Menurut
kebiasaan pada waktu itu, pekerjaan yang kasar dikerjakan oleh budak. Mereka
tidak dianggap sebagai penduduk sebab tidak merdeka.
Peraturan yang
menjadi dasar untuk mengurus kepentingan umum, kata Plato tidak boleh diputus
oleh kemauan atau pendapat personal atau oleh rakyat seluruhnya, tetapi
ditentukan oleh ajaran yang berdasarkan pengetahuan dengan pengertian. Dari
ajaran itu, datanglah keyakinan bahwa pemerintahan harus dipimpin oleh idea
yang tertinggi, yaitu idea kebaikan. Kemuaan untuk melaksanakan itu bergantung
pada budi. Tujuan manusia memperoleh budi yang benar hanya dari pengetahuan.
Oleh karena itu, ilmu harus berkuasa di dalam negara. Plato mengatakan bahwa
kesengsaraan dunia tidak akan berakhir sebelum filsuf menjadi raja atau
raja-raja menjadi filsuf. Selain itu, menurutnya negara yang ideal harus
berdasarkan pada keadilan. Keadilan dalam negara hanya tercapai apabila manusia
setiap orang mengerjakan pekerjaan yang bermanfaat. Keadilan bagi manusia
apabila segala bagian dari jiwanya, baik yang berkuasa maupun yang mengabdi,
mengerjakan pekerjaan sendiri-sendiri. Pembagian pekerjaan merupakan dasar bagi
Plato untuk mencapai perbaikan hidup. Berhubungan dengan pembagian pekerjaan
itu, Plato membagi penduduk negara dalam tiga golongan.
Golongan bawah
adalah golongan rakyat jelata, dari kalangan petani, pekerja, tukang dan
saudagar. Pekerjaan mereka sekadar menghasilkan keperluan sehari-hari bagi
ketiga golongan. Mereka merupakan dasar ekonomi bagi masyarakat. Karena
menghasilkan, mereka tidak boleh terlibat dalam pemerintahan. Sebagai golongan
yang berusaha, mereka boleh mempunyai hak milik dan harta, boleh berumah tangga
sendiri. Mereka hidup dalam keluarga masing-masing. Sekalipun mereka bebas
berusaha, budi mereka harus terasuh, yaitu budi pandai menguasai diri.
Golongan
tengah adalah golongan penjaga atau pembantu dalam urusan negara. Tugas mereka
mempertahankan negara dari serangan musuh dan menjamin agar UU dipatuhi rakyat.
Dasar kerjanya semata-mata mengabdi kepada negara. Oleh karena itu, mereka
tidak boleh mempunyai kepentingan diri sendiri. Mereka tidak boleh mempunyai
harta perseorangan dan keluarga. Mereka tinggal bersama dalam asrama, hidup
dalam sistem komunisme yang seluas-luasnya, meliputi perempuan dan anak-anak.
Golongan atas
adalah kelas pemerintah atau filsuf. Mereka terpilih dari yang paling cakap dan
terbaik dari kelas penjaga, setelah menempuh pendidikan dan latihan spesial
untuk itu. Tugas mereka adalah membuat UU dan mengawasi pelaksanaannya. Mereka
memangku jabatan tertinggi. Selain itu, mereka mempergunakan waktu yang
terluang untuk memperdalam filosofi dan ilmu pengetahuan mengenai idea kebaikan
yang menjadi puncak dalam ajaran Plato.
Plato
berpendapat bahwa kesejahteraan mejadi tujuan yang sebenarnya dalam
ketatanegaraan. Dalam negara yang ideal, pengusaha mengahasilkan, tetapi tidak
memerintah; kelompok penjaga melindungi, tetapi tidak memerintah; kaum
intelektual diberi makan dan dilindungi, dan mereka memerintah.
Ketiga macam
budi yang dimilliki oleh tiap-tiap golongan, yaitu bijaksana, berani dan
menguasai diri, dapat menyelenggarakan dengan kerja sama budi keempat bagi masyarakat,
yaitu keadilan.
d. Pengertian Warga Negara Indonesia
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga.
10.
Undang
Undang Kewarganeraan
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia
11.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dalam
perkembangannya dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Secara umum, HAM dapat
kita bagi menjadi beberapa hak yakni:
a. Hak asasi pribadi, misalnya
mengemukakan pendapat dan kebebasan berkeyakinan;
b. Hak asasi ekonomi, misalnya
kebebasan dalam membeli, menjual atau memiliki sesuatu;
c. Hak asasi sosial dan
kebudayaan, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta
pengembangan kebudayaan;
d. Hak politik dan sipil,
misalnya kebebasan dalam memilih dalam pemilihan umum, kebebasan berpolitik;
e. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, misalnya mendapatkan
perlindungan hukum yang sama antara warga negara yang satu dengan warga negara
yang lain;
f. Hak asasi untuk mendapatkan
perlindungan serta perlakuan sesuai tata cara peradilan, misalnya pada saat
penggeledahan atau penangkapan.
Di Negara Indonesia, hak-hak
sebagai warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang
No.39 tahun 1999 tentang HAM. Secara umum dibedakan menjadi beberapa hak yakni:
a. Hak berkeluarga;
b. Hak untuk hidup;
c. Hak untuk dapat mengembangkan
diri;
d. Hak kebebasan pribadi;
e. Hak untuk mendapatkan
keamanan;
f. Hak untuk memperoleh keadilan;
g. Hak dalam ikut serta
pemerintahan;
h. Hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan kesejahteraan yang layak;
i. Hak untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
Selain hak, seorang warga negara
juga memiliki kewajiban sebagai warga negara yakni:
a. Kewajiban untuk mengakui
pemerintahan yang sah;
b. Kewajiban untuk menjunjung
tinggi pemerintahan;
c. Kewajiban untuk patuh pada
hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. Kewajiban untuk ikut serta
dalam membela negara serta mempertahankan keamana negara;
e. Kewajiban untuk menghormati
Hak Asasi Manusia orang lain;
f. Kewajiban untuk tuntuk pada
pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang;
g. Kewajiban untuk mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
12. Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan negara dan warga negara
ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat
erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk
menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD
Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
13. Bentuk Demokrasi dalam System Pemerintahan
Negara
Dipandang dari bagaimana
keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi
dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem
Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan
yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan
perwakilan rakyat).
Tugas atau kekuasan eksekutif
diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri.
Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai
kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki
kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi
pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan
kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian
ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat
sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat
menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem
pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara
badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang
tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan
rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan
ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika,
kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah
dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu
kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan,
badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan
dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam
demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya.
Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan
rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya
dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem
referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa
langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu
berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam
bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum
obligatoire dan referendum fakultatif.
-Referendum obligatoire (refendum
yang wajib)
Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya
suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang
baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
-Referendum fakultatif
(referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah
refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem
pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss.
Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan
kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan
penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat
memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan
undang-undang menjadi lebih lambat.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
0 comments:
Post a Comment